Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah terjadi penurunan jumlah perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pada Pemilu 2019, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.
Adapun jumlah perkara yang diperiksa pada PHPU 2019 sampai tahap pembuktian sebanyak 122 dan yang dikabulkan ada 12 perkara.
“Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akt Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dalam keterangannya, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Untuk sengketa PHPU kali ini, terdapat dua pengajuan permohonan pada Pilpres 2024. Sengketa itu diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah yang sama juga diambil oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, 259 pengajuan permohonan disampaikan ke MK untuk sengketa Pileg DPR dan DPRD 2024 sementara sengketa untuk peilihan DPD RI sebanyak 12 pengajuan permohonan.
“Perkara sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bisa dibandingkan dengan perkar PHPU Pemilu 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” tandas Afif.
Baca Juga: Strategi KPU Hadapi Ratusan Gugatan Di MK, 3 Hari Kumpulkan Divisi Hukum Se-Indonesia
Berita Terkait
-
Strategi KPU Hadapi Ratusan Gugatan Di MK, 3 Hari Kumpulkan Divisi Hukum Se-Indonesia
-
Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut
-
Hasil Pilpres Digugat ke MK, PAN Sebut Permintaan Mendiskualifikasi Paslon 02 Mengada-ada!
-
Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Kumpukan Jajaran Divisi Hukum se-Indonesia
-
Sempat Diragukan, Hasil Quick Count 11 Lembaga Survei Ini Paling Mendekati Hitungan KPU
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024