Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud terlalu memaksakan agar apa yang dimohonkan dalam sengketa Pilpres 2024 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selaku pihak terkait dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
“Pemohon kelihatannya memaksakan bahwa agar perkara ini menjadi kewenangan dari MK,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, dalam hal ini, MK hanya berwenang menangani sengketa hasil pilpres, bukan sengketa proses. Sebab, persoalan proses pemilu, termasuk dugaan kecurangan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu menjadi ranah kerjanya Badan Pengawas Pemilu. (Bawaslu).
“Mereka ingin menempatkan, membuat suatu terobosan, meminta hakim membuat suatu terobosan. Ini keliru karena terobosan bisa diambil kalo tidak ada aturan yang berlaku seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya pelanggaran TSM itu,” ujar Otto.
Di sisi lain, Otto menjelaskan bahwa pelanggaran dengan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga MK tidak bisa melakukan terobosan hukum dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
“Jadi tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan UU yang ada sehingga kepatuhan kita, kepatuhan MK, haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” tutur Otto.
“Inilah yang perlu kita jaga bersama. Jangan sampai UU diatur hanya untuk memaksakan seseorang. Kita tegakkan hukum dan keadilan,” tandas dia.
Gugatan Sengketa Pilpres di Mk
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar-Mahfud Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Tak Ada Sejarah Pilpres Bisa Diulang
-
Di Depan Hakim MK, Mahfud MD: Jangan sampai Timbul Persepsi Pemilu Cuma Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
-
Gugat Hasil Pilpres, Mahfud MD Tantang MK Kembalikan Marwah Demokrasi: Berani Gak?
-
Kubu AMIN Minta Saksinya di Sidang Sengketa Pilpres Dibekingi LPSK: Mereka Diintimidasi dan Dikriminalisasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024