Suara.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memutus perkara sengketa Pilpres 2024 mengenai hasil perolehan suara saja.
Pernyataan itu disampaikannya saat jeda sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihaknya.
"Mudah-mudahan pemilu tetap ditegakkan konstitusionalitasnya dan MK sekali lagi tidak hanya berkutat pada angka-angka," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sebab, bila hanya berkutat pada permasalahan hasil perhitungan suara, Refly menyimpulkan pihaknya menerima segala bentuk kecurangan dalam Pemilu.
"Dari awal, kami mengatakan tidak mungkin kami mempermasalahkan angka yang didapat dari hasil kecurangan. Kalau kita mempermasalahkan angka yang didapat dari hasil kecurangan, itu sama saja kita mengakui kecurangan itu sendiri," tutur Refly.
Lantaran itu, pihaknya ingin mengkritik hak yang lebih substansial, yaitu kecurangan Pemilu yang dinilai telah mengkhianati konstitusi.
"Karena itu, kami bergerak pada hal yang jauh lebih substantif. Apa itu? Yaitu Pemilu ini curang, pemilu ini melanggar konstitusi, bahkan mengkhianati konstitusi, dan melanggar prinsip langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil, terutama kata bebas jujur dan adil," ucap Refly.
Dia juga mengaku senang karena menanggap sidang perkara sengketa pilpres ini makin membuktikan kecurangannya karena tak ada bantahan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan kubu pasangan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
"Jadi kawan-kawan semua, kami hari ini sangat bahagia, sangat senang, karena paling tidak bukti bahwa Pemilu ini curang itu makin terlihat, makin kentara kecurangannya bermacam-macam, mulai dari pencalonan Gibran, mulai dari soal Bansos, soal IT dan lain sebagainya, dan sesungguhnya tidak ada bantahan yang signifikan," katanya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Hotman Paris Adu Mulut dengan Ketua MK Suhartoyo
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024