Suara.com - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas, setelah ahli yang didatangkan tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, yaitu Anthony Budiaman sempat menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu.
Menanggapi itu, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mempertanyakan tuduhan tersebut dengan nada yang cukup tinggi.
"Apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya dengan keahlian beliau (Anthony)?" kata Hotman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Hotman untuk berbicara tanpa terlalu bersemangat.
"Tidak usah terlalu bersemangat," ucap ketua MK itu.
Menjawab pertanyaan Hotman, Anthony mengatakan bahwa pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa.
"Karena keputusannya di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah," ujar Anthony.
Suhartoyo kemudian memberikan penjelasan kepada Hotman bahwa ahli tidak harus dipaksa untuk menjawab pertanyaan sesuai keinginan Hotman selaku tim hukum pihak terkait.
“Mohon izin, Majelis. Kan dia yang mulai, dia yag mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengaakan, dia harus konsekuen dong sebagai ahli menerangkan,” cecar Hotman.
Baca Juga: Resah dengan Kecurangan Pemilu 2024, Seniman Sampaikan Amicus Curiae ke MK
“Anda tidak bisa memaksakan seperti itu,” kata Suhartoyo.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang