Suara.com - Sastrawan Ayu Utami menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, penyerahan dokumen amicus curiae diinisiasi Butet Kertaredjasa dan Gunawan Muhammad.
"Hari ini mewakili teman-teman terutama yang diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Gunawan Muhammad menyampaikan pendapat, kami menyebut sahabat peradilan atau amicus curiae untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus pemilu 2024," kata Ayu Utami di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Ayu menegaskan bahwa ada 159 pekerja seni yang terlibat dalam amicus curiae yang ia serahkan. Dia menegaskan para seniman ini tak terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Menurut Ayu, mereka menyampaikan amicus curiae ini karena merasa resah dengan Pemilu 2024 yang dipenuhi pelanggaran.
"Saya kira keinginan kami adalah sebagai seniman, kami selalu berjuang atau terlibat untuk mempertahankan atau memelihara kebebasan, kebebasan manusia melalui kebebasan bereskpresi, kebebasan berpikir, dan sebetulnya kebebasannya manusia secara umum," ujar dia.
"Dan kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar," katanya.
Sebelumnya diberitakan pada hari ini, MK kembali menggelar sidang sengketa pilpres. Dalam persidangan Senin (1/4/2024) sejumlah tokoh dan ahli dipanggil untuk diminta keterangan terkait kecurangan-kecurangan dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: El Nino Sudah Reda, Faisal Basri Heran BLT Diteruskan Pemerintah Hingga Jelang Pemilu 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024