Suara.com - PDIP menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menggugat KPU RI karena dianggap melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK
Gugatan diajukan oleh Tim Hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) di bawah pimpinan Gayus Lumbuun.
"PDIP melalui kami tim hukumnya menggunakan hak konsitusionalnya dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum, ini tegasnya," kata Gayus usai mendaftarkan gugatan di PTUN.
Ia menyampaikan, gugatan itu berjenis onrechmatige overheidsdaad dalam bahasa hukum, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan.
Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," tuturnya.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," sambungnya.
PDIP merasa, kata dia, telah dirugikan sebagai partai pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut.
Baca Juga:
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril: Andai Kata Saya Gibran, Saya Tidak akan Maju
Adapun dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum PDI lainnya, Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika KPU telah mengenyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka.
"Di mana dalam hal ini KPU melakukan menerima pendaftaran, mengikutsertakan dalam proses rangkaian pemilu dan terakhir menyatakannya sebagai pemenang pemilu melalui keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," ujarnya.
Berita Terkait
-
Gegara Hasto PDIP, Netizen Bandingkan Gibran dan Supir Truk Halim: Kalau Ini Nabrak Konstitusi
-
Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK
-
Dosa-dosa Jokowi dan Gibran yang Diumbar Romo Magnis di Sidang MK, Salah Satunya Soal Bansos
-
Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
-
Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024