Suara.com - Koordinator Divisi Pelatihan Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan alasan pihaknya hanya memberi rekomendasi sanksi terhadap dua kepala desa aktif pada penyelenggaraan Deklarasi Desa Bersatu.
Hal itu dia sampaikan Sakhroji pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu RI.
Baca Juga:
Acara Deklarasi Desa Bersatu sempat menjadi polemik lantaran adanya dugaan deklarasi dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terlebih, pada acara yang digelar di bilangan Senayan, Jakarta Pusat itu, Gibran hadir secara langsung. Namun, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan acara tersebut.
“Dari keterangan pihak-pihak yang kami mintai keterangan, ternyata memang menyebutkan beberapa yang terlibat adalah kepala desa aktif, perangkat desa aktif, dan kepala desa yang sudah tidak aktif atau pensiunm dan perangkat desa yang tidak aktif,” kata Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Melalui penelurusan yang dilakukan pihaknya, Sakhroji menemukan kepada dan perangkat desa aktif yang terlibat, yaitu Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widi Hartono.
“Ini tercatat sebagai perangkat desa aktif. Beliau bertugas di Kepala Dusun Desa Guntur di Jawa Tengah, Boyolali,” ujar Sakhroji.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Nama lainnya ialah Ketua Asosiasi Desa Seluruh Inonesia Irawadi yang aktif menjadi kepada desa di daerah Tangerang dan dikabarkan mencalonkan diri juga sebagai calon anggota DPD RI.
“Kami melakukan klarifikasi dan sebagainya, sehingga hasil akhir kami adalah kegiatan Delarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan undang-undang 6/2014 tentang desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51,” tutur Sakhroji.
“Terhadap pelanggaran pemilu, kami tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tambah dia.
Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan terhadap keduanya sesuai ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga:
Sinyal dari Bawaslu: Perkara Apdesi Dukung Gibran Teregister Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Tag
Berita Terkait
-
Hakim MK Arief Hidayat Puyeng Dengar Keterangan Saksi Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Fahri Hamzah Soal Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lagi Puasa, Kasihan Melihat Kawan-kawan
-
Riwayat Pendidikan Fedi Nuril yang Berani Ancam PDIP Jelang Prabowo-Gibran Berkuasa
-
Said Didu Tertawakan Langkah PDIP Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN
-
Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026