Suara.com - Koordinator Divisi Pelatihan Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan alasan pihaknya hanya memberi rekomendasi sanksi terhadap dua kepala desa aktif pada penyelenggaraan Deklarasi Desa Bersatu.
Hal itu dia sampaikan Sakhroji pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu RI.
Baca Juga:
Acara Deklarasi Desa Bersatu sempat menjadi polemik lantaran adanya dugaan deklarasi dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terlebih, pada acara yang digelar di bilangan Senayan, Jakarta Pusat itu, Gibran hadir secara langsung. Namun, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan acara tersebut.
“Dari keterangan pihak-pihak yang kami mintai keterangan, ternyata memang menyebutkan beberapa yang terlibat adalah kepala desa aktif, perangkat desa aktif, dan kepala desa yang sudah tidak aktif atau pensiunm dan perangkat desa yang tidak aktif,” kata Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Melalui penelurusan yang dilakukan pihaknya, Sakhroji menemukan kepada dan perangkat desa aktif yang terlibat, yaitu Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widi Hartono.
“Ini tercatat sebagai perangkat desa aktif. Beliau bertugas di Kepala Dusun Desa Guntur di Jawa Tengah, Boyolali,” ujar Sakhroji.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Nama lainnya ialah Ketua Asosiasi Desa Seluruh Inonesia Irawadi yang aktif menjadi kepada desa di daerah Tangerang dan dikabarkan mencalonkan diri juga sebagai calon anggota DPD RI.
“Kami melakukan klarifikasi dan sebagainya, sehingga hasil akhir kami adalah kegiatan Delarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan undang-undang 6/2014 tentang desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51,” tutur Sakhroji.
“Terhadap pelanggaran pemilu, kami tidak menemukan pelanggaran tersebut,” tambah dia.
Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan terhadap keduanya sesuai ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Baca Juga:
Sinyal dari Bawaslu: Perkara Apdesi Dukung Gibran Teregister Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Tag
Berita Terkait
-
Hakim MK Arief Hidayat Puyeng Dengar Keterangan Saksi Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
Fahri Hamzah Soal Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lagi Puasa, Kasihan Melihat Kawan-kawan
-
Riwayat Pendidikan Fedi Nuril yang Berani Ancam PDIP Jelang Prabowo-Gibran Berkuasa
-
Said Didu Tertawakan Langkah PDIP Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN
-
Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024