Suara.com - Langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat cibiran dari Jubir Timnas AMIN, Said Didu.
Lewat akun X, Said Didu menertawakan langkah PDIP menggugat KPU ke PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Said Didu, PDIP sebenarnya diminta untuk memperjuangkan proses politik Pilpres 2024 lewat hak angket di DPR bukan PTUN.
Sebab kata Said Didu, mengajukan gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan pencalonan Gibran sebagai wapres.
"Hahaha @PDI_Perjuangan diminta proses politik lewat hak angket, tapi PDIP gugat lewat pengadilan administrasi (PTUN) yang sanksinya adalah perbaikan administrasi. Kalau menangpun hanya perbaiki SK KPU," tulis Said Didu.
Untuk itu Said Didu memberi pesan bahwa harus selalu sisakan ruang ketidakpercayaan kepada politisi.
Diketahui PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Menurut PDIP, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres masih menggunakan peraturan lama yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Aturan itu menyebutkan syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Berita Terkait
-
Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
-
Gurita Bisnis Keluarga Jokowi yang Makmur: Ada Raja Katering, Anak Bontot Paling Hoki?
-
Hasto Bongkar Upaya Jokowi Akuisisi Kursi Ketum PDIP, Andreas Hugo Tak Terkejut: Siapa Sih yang Gak Mau?
-
Adu Mewah Tas Selvi Ananda vs Erina Gudono, Langgar Omongan Jokowi Soal Pamer Harta?
-
Beda Gaji Ketua KPU dan Ketua Bawaslu: Kompak Tidur di Sidang Sengketa Pilpres, Rakyat Pembayar Pajak Nangis
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!