Suara.com - Langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat cibiran dari Jubir Timnas AMIN, Said Didu.
Lewat akun X, Said Didu menertawakan langkah PDIP menggugat KPU ke PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Said Didu, PDIP sebenarnya diminta untuk memperjuangkan proses politik Pilpres 2024 lewat hak angket di DPR bukan PTUN.
Sebab kata Said Didu, mengajukan gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan pencalonan Gibran sebagai wapres.
"Hahaha @PDI_Perjuangan diminta proses politik lewat hak angket, tapi PDIP gugat lewat pengadilan administrasi (PTUN) yang sanksinya adalah perbaikan administrasi. Kalau menangpun hanya perbaiki SK KPU," tulis Said Didu.
Untuk itu Said Didu memberi pesan bahwa harus selalu sisakan ruang ketidakpercayaan kepada politisi.
Diketahui PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Menurut PDIP, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres masih menggunakan peraturan lama yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Aturan itu menyebutkan syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Berita Terkait
-
Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
-
Gurita Bisnis Keluarga Jokowi yang Makmur: Ada Raja Katering, Anak Bontot Paling Hoki?
-
Hasto Bongkar Upaya Jokowi Akuisisi Kursi Ketum PDIP, Andreas Hugo Tak Terkejut: Siapa Sih yang Gak Mau?
-
Adu Mewah Tas Selvi Ananda vs Erina Gudono, Langgar Omongan Jokowi Soal Pamer Harta?
-
Beda Gaji Ketua KPU dan Ketua Bawaslu: Kompak Tidur di Sidang Sengketa Pilpres, Rakyat Pembayar Pajak Nangis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting