Suara.com - Langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat cibiran dari Jubir Timnas AMIN, Said Didu.
Lewat akun X, Said Didu menertawakan langkah PDIP menggugat KPU ke PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Said Didu, PDIP sebenarnya diminta untuk memperjuangkan proses politik Pilpres 2024 lewat hak angket di DPR bukan PTUN.
Sebab kata Said Didu, mengajukan gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan pencalonan Gibran sebagai wapres.
"Hahaha @PDI_Perjuangan diminta proses politik lewat hak angket, tapi PDIP gugat lewat pengadilan administrasi (PTUN) yang sanksinya adalah perbaikan administrasi. Kalau menangpun hanya perbaiki SK KPU," tulis Said Didu.
Untuk itu Said Didu memberi pesan bahwa harus selalu sisakan ruang ketidakpercayaan kepada politisi.
Diketahui PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Menurut PDIP, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres masih menggunakan peraturan lama yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga: Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
Aturan itu menyebutkan syarat capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala daerah.
Berita Terkait
-
Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri, Saksi dari KPU Beri Penjelasan
-
Gurita Bisnis Keluarga Jokowi yang Makmur: Ada Raja Katering, Anak Bontot Paling Hoki?
-
Hasto Bongkar Upaya Jokowi Akuisisi Kursi Ketum PDIP, Andreas Hugo Tak Terkejut: Siapa Sih yang Gak Mau?
-
Adu Mewah Tas Selvi Ananda vs Erina Gudono, Langgar Omongan Jokowi Soal Pamer Harta?
-
Beda Gaji Ketua KPU dan Ketua Bawaslu: Kompak Tidur di Sidang Sengketa Pilpres, Rakyat Pembayar Pajak Nangis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar