Suara.com - Kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 diprotes oleh tim hukum Ganjar-Mahfud.
Sebabnya, Andi diketahui sempat menjabat Direktur Sengketa Pilpres untuk Ganjar-Mahfud.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
Protes dilayangkan oleh anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Maqdir menyebut, Andi masih berada di pihak paslon 03 bahkan ketika sedang mengurusi permohonan ke MK.
"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Arsun, saudara ahli ini begitu kita mula mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03," kata Maqdir.
Ketua MK Suhartoyo lantas menanyakan kepada Maqdir terkait status pasti Andi di kubu Ganjar-Mahfud.
Maqdir menjawab, Andi memang sudah mundur dari jabatannya Direktur Sengketa Pilpres.
Baca Juga: Soal Usulan Jokowi dan Kapolri Dihadirkan di Sidang MK, Begini Kata Mahfud MD
Baca Juga:
Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik
Akan tetapi, yang menjadi permasalahan ialah Maqdir mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan di balik hadirnya Andi sebagai ahli Prabowo-Gibran.
"Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran Andi," tuturnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, kubu Prabowo-Gibran mendatangkan delapan saksi ahli untuk membela paslon 02 tersebut dalam sidang.
Delapan orang yang dimaksud ialah Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
-
Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK
-
Rekam Jejak Luar Biasa Saldi Isra: Hakim MK yang Skakmat Hotman Paris Soal Sirekap
-
Sidang Sengketa Pilpres: Tim Prabowo-Gibran Bawa 6 Ahli, Salah Satunya Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
-
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
-
Disebut Incar Jabatan Menteri, Ipang Wahid Kasih Jawaban Makjleb
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan