Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat ini melakukan finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter tim pembela dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD
Setelah selesai finalisasi, Yusril mengatakan pihaknya alan mencetak draf sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Yusril menyatakan bahwa kesimpulan yang mereka rumuskan sudah berdasarkan fakta-fakta, terungkap selama persidangan.
"Kami menyatakan bahwa para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apa yang dimohon para pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan lah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya," kata Yusril.
Begitu juga, lanjut Yusril, berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon. Ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Yusril menjelaskan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.
Ia mengemukakan bahwa pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya pada perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Tetapi menurut Yusril, kedua pemohon justru tidak mengemukakan hal tersebut di dalam persidangan.
Baca Juga: Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres
Kewenangan MK
Menurut Yusril kedua pemohon justru mengemukakan hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.
"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan, MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," kata Yusril
Sementara dalam pokok perkara, Tim Hukum Prabowo-Gibran berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif).
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," kata Yusril
Selain itu, menurut Yusril, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024