"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," katanya.
"Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 % dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh Pasangan Calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," sambungnya.
Yakin Menang, Tinggal Pelantikan
Yusril menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang tengah dihadapi di Mahkamah Konstitusi, yakni dari pemohon I Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud.
Yusril berujar kesimpulan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kami paham, Mahkamah telah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kedua pemohon, jawaban dan tanggapan termohon KPU dan pihak terkait Prabowo-Gibran, pemberi keterangan bawaslu. Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti-bukti surat yang diserahkan, bukti elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang dipanggil sendiri oleh MK," tutur Yusril kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
Yusril mengatakan tim hukum Prabowo-Gibran berkeyakinan MK akan memiliki sikap yang sama dengan pihaknya bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum."
Baca Juga: Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024