Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat ini melakukan finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter tim pembela dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD
Setelah selesai finalisasi, Yusril mengatakan pihaknya alan mencetak draf sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Yusril menyatakan bahwa kesimpulan yang mereka rumuskan sudah berdasarkan fakta-fakta, terungkap selama persidangan.
"Kami menyatakan bahwa para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apa yang dimohon para pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan lah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya," kata Yusril.
Begitu juga, lanjut Yusril, berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon. Ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Yusril menjelaskan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.
Ia mengemukakan bahwa pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya pada perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Tetapi menurut Yusril, kedua pemohon justru tidak mengemukakan hal tersebut di dalam persidangan.
Baca Juga: Siapkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan, KPU Tak Mau Respons Dalil Spekulatif dalam Sengketa Pilpres
Kewenangan MK
Menurut Yusril kedua pemohon justru mengemukakan hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.
"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan, MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," kata Yusril
Sementara dalam pokok perkara, Tim Hukum Prabowo-Gibran berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif).
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," kata Yusril
Selain itu, menurut Yusril, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024