Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengklaim dalil permohonan dalam sengketa Pilpres 2024 sudah gugur.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menyerahkam berkas kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hotman menjelaskan tudingan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran telah gugur karena tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
“Bansos gugur bahkan tidak ada satupun saksi mereka yang yaitu warga, pemilih yang memilih gara-gara disogok bansos. Tidak ada,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Kemudian, soal keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden juga dinilai sudah menjadi dalil yang gugur.
“Putusan MK nomor 90 berlaku sejak diucapkan, sehingga tidak perlu menunggu perubahan peraturan KPU karena berlaku otomatis sebagai hukum positif sehingga pencalonan presiden cukup dengan salah satu syaratnya pernah jadi kepala daerah,” tutur Hotman.
Hal lainnya yakni, soal Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang didalilkan menjadi salah satu alat kecurangan untuk memanipulasi perolehan suara.
“Sirekap, kata KPU tidak dipakai sebagai dasar penghitungan final suara, jadi tidak relevan,” ujar Hotman.
Terakhir mengenai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui penunjukkan penjabat kepala daerah.
“Ternyata MK pun sudah pernah memutus tentang penjabat kepala daerah dan mengetahui bahwa penjabat kepala daerah itu ada, tidak pernah ditolak, jadi semuanya gugur mereka punya tuduhan-tuduhan,” katanya.
Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024