Suara.com - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat jika tidak ada kecurangan dalam pemilu, maka tidak akan ada perselisihan seperti saat.
“Karena ada perselisihan itulah, karena ada kecurangan itulah terjadi perselisihan, oleh karena itu siang hari ini kami mewakili kawan-kawan di seluruh jaringan aktivis 98 tanah air, mewakili mereka semua memberikan dukungan ya, dukungan tegas kepada para hakim konstitusi untuk bisa memutus perselisihan pilpres ini seadil-adilnya,” kata Wakil Ketua Barikade 98 Hengki Irawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Meski menyampaikan amicus curiae setelah tanggal 16 April sebagaimana tenggat waktu yang dittetapkan MK, Hengki meyakini surat yang disampaikannya diterima dengan baik.
“Tadi kami diterima baik dan ini mudah-mudahan menjadi dukungan moral dukungan etik. Dukungan semangat dukungan keadilan dari masyarakat Indonesia melalui Barikade 98,” ujar Hengki.
Dia juga menjelaskan bahwa inti dari amicus curiae yang disampaikan hari ini ialah dukungan terhadap majelis hakim konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk mengabulkan permohonan dar para pemohon jika menemukan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.
“Kalau memang ditemukan kecurangan jelas disimpulkan ada kecurangan, kami meminta ada PSU (pemungutan suara ulang) pilpres,” tandas Hengki.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Daftar Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK dalam PHPU Pilpres 2024
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Daftar Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK dalam PHPU Pilpres 2024
-
Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Aparat Siapkan Mitigasi Keamanan
-
Sekjen PDIP Tanggapi Soal Megawati Tidak Tepat Sampaikan Amicus Curiae ke MK
-
Pengamat Politik UNS: Amicus Curiae Bentuk Keseriusan Megawati Hadapi Sengketa Pilpres
-
Hakim MK Sudah Baca Amicus Curiae yang Diajukan Oleh Megawati
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024