Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang menyebut Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hasto menyatakan Otto yang awalnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres. Kendati demikian, Megawati tidak jadi dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.
"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," kata Hasto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, setelah Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Dia pun menegaskan Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.
"Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (16/4), Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara.
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.
"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Politik UNS: Amicus Curiae Bentuk Keseriusan Megawati Hadapi Sengketa Pilpres
Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.
Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Selasa (16/4), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global