Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya korelasi pemberian bantuan sosial atau bansos yang telah mempengaruhi pilihan pemilih dalam Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dengen pemohon paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.
Arsul menjelaskan, meski ahli pemohon dalam persidangan telah menunjukan bukti hasil survei dan keterangannya, hal tersebut tidak berhasil menyakinkan MK bahwa adanya korelasi antara pemberian bansos dengan pilihan pemilih dalam Pilpres.
"Tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ungkapnya.
Ia mengatakan, memang ditemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika) dalam persidangan soal bukti adanya korelasi pemberian bansos dengan pilihan pemilih.
Namun penggunaan perhitungan tersebut atau hasil survei itu belum dipergunakan secara langsung dalam persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan. Hal itu mungkin bisa digunakan dalam persidangan ke depannya.
"Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya sehingga metode semacam itu kelak layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan, sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," katanya.
Baca Juga: Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986