Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya korelasi pemberian bantuan sosial atau bansos yang telah mempengaruhi pilihan pemilih dalam Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dengen pemohon paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.
Arsul menjelaskan, meski ahli pemohon dalam persidangan telah menunjukan bukti hasil survei dan keterangannya, hal tersebut tidak berhasil menyakinkan MK bahwa adanya korelasi antara pemberian bansos dengan pilihan pemilih dalam Pilpres.
"Tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ungkapnya.
Ia mengatakan, memang ditemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika) dalam persidangan soal bukti adanya korelasi pemberian bansos dengan pilihan pemilih.
Namun penggunaan perhitungan tersebut atau hasil survei itu belum dipergunakan secara langsung dalam persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan. Hal itu mungkin bisa digunakan dalam persidangan ke depannya.
"Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya sehingga metode semacam itu kelak layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan, sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," katanya.
Baca Juga: Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024