Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan pihaknya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai jadwal.
Di mana jadwal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU itu adalah pada Rabu (24/4/2024) hari ini.
Idham menanggapi sikap PDIP yang meminta agar KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: Ketua KPU Dilaporkan Berbuat Asusila, Korbannya Kini Trauma Lihat Laki-laki
Pasalnya, PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Mereka meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 lantaran proses hukum di PTUN masih berjalan.
Menanggapi itu, Idham menegaskan bahwa tahapan Pilpres 2024 hanya tinggal penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: KPU Undang Jokowi Saat Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
Penetapan itu, lanjut dia, akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) hari ini. Sementara pelantikannya baru akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan PHPU Pilpres oleh Majelis Hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yaitu jujur dan adil,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
“KPU telah dinilai oleh Majelis Hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan Putusan MK tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024,” tambah dia.
Idham juga menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) atau sengketa pilpres yang dibacakan pada Senin (22/4/2024) lalu.
“Pasca pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham.
Berita Terkait
-
Keluar dari Rumah Prabowo, Gibran Kasih Reaksi Ini
-
Lagi di Yogya, Ganjar Klaim Belum Dapat Undangan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024 di KPU
-
Tinggalkan Kertanegara, Prabowo dan Gibran Kompak Pakai Batik
-
Jelang Penetapan dari KPU Besok, Prabowo: Prosesnya Selesai, Besok Saya Akan Menghadap ke KPU
-
PDIP Minta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran karena Ada Gugatan di PTUN
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024