Suara.com - Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak menetapkan terlebih dahulu Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih, meski sudah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini menyusul adanya gugatan yang sebelumnya dilayangkan PDIP melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diterima untuk dilanjutkan ke persidangan.
Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa pihaknya telah bersidang pada pagi ini di PTUN dan dihadiri juga pihak termohon yakni KPU. Dalam sidang itu diputuskan gugatan yang dilayangkan PDIP dianggap layak untuk disidangkan.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Video Editor: Zay
Berita Terkait
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Segera Rampung
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Cerita Inspiratif Sumowono, Desa Sentra Pertanian Maju Dalam Digital Ekonomi
-
Peduli Sumatera, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Perayaan Besar Malam Tahun Baru 2026
-
Diduga Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Spesial Hari Ibu: Tumpuan Harapan di Balik Selendang Ibu Buruh Gendong
-
Bernadya di Soundrenaline: Aransemen Lagu Lama, Puji Venue Unik
-
Bukan Kaleng-kaleng! Rhoma Irama Resmi Gandeng JKT48, Siap Guncang Panggung Musik Indonesia
-
Ulangi Rekor 30 Tahun Silam, Indonesia Lampaui Target Medali SEA Games 2025
-
Akting Bareng Teuku Rifnu Wikana di Film Suka Duka Tawa, Rachel Amanda Jadi Pelawak