Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng bicara soal kemungkinan pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Ia menyebut usulan hak angket makin berat untuk diwujudkan.
Menurut dia, hak angket adalah pada partai politik, bukan pada masyarakat langsung. Di mana minimal butuh 25 legislator dan dua fraksi di DPR RI untuk mewujudkannya.
"Itu problemnya di politik, angket itu kan bukan problem kita, bukan problem masyarakat sipil, angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dua fraksi. 25 dan 2 fraksi masalahnya adalah ada nggak, cukup dua partai yang mau mengajukan?" kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: NasDem Sudah Ogah, PDIP Masih Mau Perjuangkan Hak Angket di DPR
Kekinian, Partai NasDem yang di awal cukup getol menyuarakan hak angket, justru makin ke sini makin 'adem' saja. Sehingga kemudian, praktis hanya menyisakan PKS dan PKB.
PKB pun, dinilai Uceng, kemungkinan juga memilih merapat kepada pemerintah melihat DNA PKB selama ini. Tersisa ada PDI Perjuangan dan PKS saja yang sekiranya masih dapat mengusulkan hak angket ini.
"Tinggal PDIP dengan PKS. Nah PDI dan PKS itu tidak terlalu kuat sebenarnya karena mereka hanya 20an persen, kan ada namanya paling bagus sistem presidensil itu sebenarnya penguasa itu cuman 50 sampai 60 persen. Jadi oposisinya ada sekitar 40 sampai 50 persen," terangnya.
"Cuma kadang-kadang oversize koalisinya, bisa 60 sampai 70 persen. Kalau Indonesia sekarang bukan 60-70 lagi, itu super-super big size karena 82 persen, kan Pak Jokowi itu kan 82 persen terakhir itu," sambungnya.
Baca Juga: Padahal Ada PDIP, PKS Masih Merasa Kesepian Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR
Sehingga menurutnya kombinasi antara PDIP dan PKS saja tidak cukup kuat untuk menggulirkan hak angket itu.
"Nah kalau PDIP bersatu bersama PKS paling menjadi 20-24 persen. Masih oversize koalisi, masih enggak terlalu kuat sebenarnya," imbuhnya.
PKS Sendirian
Di sisi lain, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, merasa partainya berjuang sendiri saat mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Syaikhu menyebut, syarat mengusulkan hak angket harus berasal dari minimal dua fraksi di Parlemen.
"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatanganan," kata Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Surya Paloh Sudah Tak Update Hak Angket; Cak Imin Pengin Gas, Tapi...
"Itu lah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," lanjutnya.
Sementara itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana hak angket DPR sudah tidak relevan untuk dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Kendati demikian harapan agar hak angket tetap berjalan di gedung dewan kembali disampaikan. Kali ini berasal dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan," kata pria yang dipanggil Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Cak Imin mengatakan hak angket tersebut dapat mengevaluasi seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Keok di MK, Cak Imin Sampaikan Hal Ini ke PKS
-
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Presiden PKS: Semoga Allah Memberikan Bimbingan, Petunjuk, dan Perlindungan-Nya
-
Legowo dengan Hasil Putusan MK, Cak Imin Beri Pesan Menyentuh Ini ke Partai Koalisi
-
Bagaimana Nasib Hak Angket Usai Putusan MK, Positif Masih Bisa Bergulir?
-
Terungkap Kondisi Rumah Presiden PKS, Publik Langsung Bandingkan dengan Hunian Andika Perkasa
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024