Suara.com - PDIP tidak patah arang memperjuangkan hak angket di DPR meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, menuturkan, PDIP tetap mematangkan wacana untuk menggulirkan hak angket di DPR RI guna menguak kecurangan Pemilu 2024.
"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2024) malam.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
Meski demikian, Basarah tak bisa menampik, PDIP tidak bisa sendirian untuk menggulirkan hak angket di Parlemen.
"Kita sama-sama tahu bahwa proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket itu. Jadi dia tidak berada di ruang hampa," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam menentukan langkah ke depan, PDIP masih perlu memperhitungkan kekuatan politik yang ada.
"Namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDI perjuangan, tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," terangnya.
NasDem Anggap Hak Angket Tak Relevan
Baca Juga: Sampaikan Pesan, Anies Bakal Sambangi PKS Hari Ini
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana penggunaan hak angket DPR sudah tidak relevan untuk dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Sebabnya, sengketa pilpres di MK sudah menjadi langkah hukum terakhir dalam tahapan Pilpres 2024. Terlebih, MK sudah memutuskan untuk menolah seluruh permohonan pemohon.
"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
-
Ditagih Anies Baswedan, Momen Hotman Paris Pamer Cincin Berkilaunya di Gedung MK: Nah Kalau Gini Kan Enak
-
Cak Imin: Kita dan MK Tak Kuasa Menghentikan Pelemahan Demokrasi
-
Sampaikan Pesan, Anies Bakal Sambangi PKS Hari Ini
-
Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024