Suara.com - PDIP tidak patah arang memperjuangkan hak angket di DPR meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, menuturkan, PDIP tetap mematangkan wacana untuk menggulirkan hak angket di DPR RI guna menguak kecurangan Pemilu 2024.
"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2024) malam.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
Meski demikian, Basarah tak bisa menampik, PDIP tidak bisa sendirian untuk menggulirkan hak angket di Parlemen.
"Kita sama-sama tahu bahwa proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket itu. Jadi dia tidak berada di ruang hampa," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam menentukan langkah ke depan, PDIP masih perlu memperhitungkan kekuatan politik yang ada.
"Namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDI perjuangan, tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," terangnya.
NasDem Anggap Hak Angket Tak Relevan
Baca Juga: Sampaikan Pesan, Anies Bakal Sambangi PKS Hari Ini
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut wacana penggunaan hak angket DPR sudah tidak relevan untuk dibahas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Sebabnya, sengketa pilpres di MK sudah menjadi langkah hukum terakhir dalam tahapan Pilpres 2024. Terlebih, MK sudah memutuskan untuk menolah seluruh permohonan pemohon.
"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).
Berita Terkait
-
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
-
Ditagih Anies Baswedan, Momen Hotman Paris Pamer Cincin Berkilaunya di Gedung MK: Nah Kalau Gini Kan Enak
-
Cak Imin: Kita dan MK Tak Kuasa Menghentikan Pelemahan Demokrasi
-
Sampaikan Pesan, Anies Bakal Sambangi PKS Hari Ini
-
Yang Perlu Dicermati Dari Pendapat 3 Hakim Dissenting Opinion Di Sidang MK, Singgung Ucapan 'Bersayap' Menteri Jokowi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024