Suara.com - Calon Wakil Presiden 03 Mahfud MD akhirnya mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tidak langsung memenangkan paslon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Secara jujur, Mahfud MD mengungkapkan sebenarnya tidak puas terhadap putusan MK yang menolak gugatan paslon 01 dan 03.
Baca Juga:
Alasan Mahfud MD Tak Hadir di KPU, Menyesal Undangan Datang Mepet
Namun sebagai seorang muslim, Mahfud MD mengatakan, tetap mengikuti kaidah hukum fikih dalam menyikapi putusan MK tersebut.
"Kalau bicara puas, ya tidak puas namanya orang berkontestasi ingin menang tetapi saya ikut tuntutan agama saya yang lahir dalam bentuk hukum fikih," ujar Mahfud di Youtube Deddy Corbuzier.
Kaidah hukum fikih itu kata Mahfud berbunyi keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan. Sehingga lanjutnya, ketika hakim MK sudah memutuskan jangan lagi diperpanjang masalahnya.
"Jangan diterus-teruskan kaalu sudah diputus ya sudah ikuti terlepas dari puas atau tidak puas. Bantu negara ini agar berjalan dengan baik," tuturnya.
Bagi Prabowo-Gibran yang sudah dinyatakan menang Pilpres 2024, Mahfud mengatakan, kini punya tanggung jawab mendapat mandat dari rakyat yang sudah disahkan oleh hukum.
Baca Juga: Jawaban Berkelas Mahfud MD Soal Tawaran Gabung ke Pemerintahan Prabowo
"Begitu hakim memutuskan saya menerima dan mengucapkan selamat. Itu cara kita bernegara dengan berkeadaban. kalau masih kampanye, pura-pura berkelahi atau berkelahi benar secara politik itu ndak apa-apa begitu diputus pengadilan, selesai," ucap Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Jawaban Berkelas Mahfud MD Soal Tawaran Gabung ke Pemerintahan Prabowo
-
PDIP Gugat ke PTUN, Mahfud MD: Saya Gak Ikut-ikutan!
-
Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kekayaan Suhartoyo dan Paman Gibran bak Bumi vs Langit
-
3 Koleksi Mobil Tua Ketua MK Suhartoyo, Dibilang Pemain Drakor oleh Kubu AMIN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur