Suara.com - Partai Gerindra meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada Pileg 2024 di wilayah daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara.
Gerindra mengklaim pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran sehingga meminta PSU untuk pengisian anggota DPR RI dapil Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Pemohon, Suhono dalam sidang Panel II sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Suhono menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran lantaran ketika pemungutan suara di Pileg 2024 warga yang berstatus sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan ikut mencoblos di kertas suara caleg.
"Selain pelanggaran pembukaan kotak suara, mengubah hasil perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan penuh dengan pelanggaran," kata kata Suhono dalam sidang.
"Dan kecurangan terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara untuk pengisian calon legislatif DPR RI, padahal pemilih tersebut bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara,” sambungnya.
Dalam hal ini, Suhono menyampaikan pihaknya mendalilkan kejadian pelanggaran kesalahan input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif serta penghitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu calon legislatif partai yang terjadi di beberapa TPS.
Untuk itu, kata dia, pemohon meminta MK untuk mengabulan permohonan penghitungan suara ulang pada Kecamatan Jailolo sebagaimana diatur Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasalnya, kata dia, adanya pelanggaran tersebut mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1.
Sementara itu, pada Pileg DPRD dapil Halmahera Utara 1, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran pemilih mencoblos lebih dari 1 TPS.
Atas dasar itu, pihaknya meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 terkait penetapan hasil Pileg 2024.
Berita Terkait
-
Koalisi Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Bulan Mei, NasDem dan PKB Diundang
-
Sekjen Gerindra Pastikan Dukung Ahmad Ali Nyagub di Sulawesi Tengah
-
Prabowo Tidak Bakal Mundur dari Kursi Menhan, Tetap Pegang Jabatan Biar Mudahkan Koordinasi
-
Ungkap Ada Pertemuan 'Penting' dalam Satu Dua Hari, Elite Gerindra Beri Kode Kabar Gembira
-
Perludem Prediksi MK Tak Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Paling Cuma Putuskan Pemungutan Suara Ulang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024