Suara.com - Sidang pertama usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan.
"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Lami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis.
Baca Juga: Hadapi Bobby Nasution, PDIP Targetkan Ahok Maju di Pilgub Sumut 2024
Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari Majelis Hakim.
"Berdasarkan praktek, bsok adalah perbaikan Gugatan dan menerima masukan dari Majelis Hakim," ujarnya.
Dave menjelaskan, jika KPU RI masih sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini. Ia menyampaikan, jika KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"KPU adalah tergugat," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Resmi Gabung Golkar? ProJo: Kalau Dibocorin Sekarang Kurang Seru
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) yang dipimpin Prof Gayus Lumbuun mengajak seluruh elemen untuk mengajukan sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Pasalnya, kata dia, gugatan yang dilayangkan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres diputuskan dilanjutkan ke persidangan oleh hakim PTUN.
"Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik Amicus Curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, Amicus Curiae dilakukan agar Indonesia sebagai negara hukum kembali dihidupkan.
"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum PDIP lainnya yakni Dave Surya menyampaikan, jika PDIP dalam dalil gugatannya menganggap KPU telah melakukan tindakan faktual melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Berita Terkait
-
Jejak Politik Jokowi Selama di PDIP: Tak Pernah Gagal di Pemilu, Kini Santer Dikabarkan Hijrah ke Golkar
-
Mulai Main Sinyal-sinyalan, PDIP Bakal Serius Usung Khofifah di Pilkada Jatim?
-
Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN
-
Jokowi Resmi Gabung Golkar? ProJo: Kalau Dibocorin Sekarang Kurang Seru
-
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, ICW: Tunjukkan Dirinya Sedang Frustasi!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024