Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak konsisten dalam menyempaikan data perihal dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan.
Awalnya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menjelaskan PPP selaku pemohon mendalilkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan kebijakan khusus dalam putusan perkara konkret terkait ambang batas parlemen 4 persen berkaitan dengan hasil perolehan suara nasional PPP sebesar 5.878.777 untuk dapat konversi menjadi kursi di DPR RI.
“Terhadap hal tersebut termohon menjelaskan bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengkonversi suara pemohon sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen menjadi kursi diDPR RI,” kata Hifdzil di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dalam perkara ini, dia menilai MK hanya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU dan tidak bisa mengonversi perolehan suara PPP yang hanya 3.87 persen atau di bawah ambang baatas 4 persen menjadi kursi DPR RI.
“Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hifzil.
Kemudian, mengenai dalil perpindahan suara PPP ke tiga partai lain di dapil Papua Pegunungan, Hifzil menilai partai berlambang Ka’bah itu tidak konsisten dalam menampilkan datanya.
“Kami menjawab dalil pemohon tentang pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada Dapil Papua pegunungan ada di halaman 15 angka 19, bahwa tabel perolehan suara versi pemohon tabelnya ada di halaman 14 angka 16 sangat nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut, berpindah ke Partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara dan berpindah ke PKN 27.750 suara,” tutur Hifdzil.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg: KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Tulis Kata Dalam Petitum
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024
-
Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal
-
Klaim Kehilangan Suara di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
-
Sidang Sengketa Pileg: KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Tulis Kata Dalam Petitum
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024