Suara.com - Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum di keterangan yang mereka sampaikan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Pada mulanya, Kuasa Hukum KPU yang bernama Hanter Oriko Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak Termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh pihak Pemohon, PDI Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5.
Ketika membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin melakukan perbaikan atau renvoi karena adanya kesalahan penulisan yang seharusnya ‘termohon’ menjadi ‘pemohon’.
“Menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD Manado,” kata dia.
“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Arief untuk memastikan.
“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.
“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas Arief.
Kemudian, Idham Holik yang berada di samping Hanter mengatakan bahwa ada kesalahan penulisan dalam bagian tersebut dan memberikan klarifikasi.
“Izin, Yang Mulia. Ini ada kesalahan dari kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks ‘pemohon’ adalah ‘termohon’, jadi mohon direnvoi,” kata dia.
Arief pun memastikan kembali bagian yang akan diperbaiki, namun Hanter salah menjawab. Lalu, Idham menginterupsi untuk memperbaiki jawaban Kuasa Hukum KPU tersebut.
“Izin, Yang Mulia, maksudnya itu adalah…” kata Idham.
“Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon. Betul itu?” tanya Arief.
“Iya, betul,” jawab Idham.
“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya?” kata Arief.
Lalu, Idham pun memberikan arahan serius kepada Hanter untuk mengganti bagian kata tersebut. Namun, suaranya terdengar di mikrofon yang masih menyala, sehingga Arief meminta untuk mematikannya.
“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.
“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” kata dia.
Pada akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kecurangan tersebut dinilai merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.
Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (Antara)
Berita Terkait
-
Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi
-
Lengkapi Syarat Daftar Cagub DKI Jalur Independen, Pasangan Dharma-Kun Wardana Bawa Berkas Satu Truk
-
Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan