Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suaranya di empat daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur.
Pasalnya, MK menilai PPP tak menguraikan kronologi secara jelas terhadap perpindahan suaranya di empat dapil yaitu Jawa Timur I, Jawa Timur IV, Jawa Timur VI, dan Jawa Timur VIII.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Sempat Tertunda, Saldi Isra Berkelakar: Kami Melakukan Maksiat
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan permohonan PPP tidak jelas atau dianggap kabur.
Sebab, PPP tidak menguraikan secara jelas mengenai cara/proses terjadinya pemindahan suara di dapil Jawa Timur I, Jawa Timur IV, Jawa Timur VI, dan Jawa Timur VIII.
Selain itu, petitum permohonan PPP juga tidak saling bersesuaian. PPP meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurutnya, sekaligus meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
“Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara,” jelas Saldi
“Dalam permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, di tingkat mana terjadinya pengalihan, siapa pihak/orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan,” tambah dia.
Terlebih, dalam permohonan awal, Saldi mengaku Mahkamah menemukan adanya rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua yang bertentangan.
Pertentangan demikian terjadi karena pada petitum kasus pertama PPP meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua PPP meminta pemungutan suara ulang.
Padahal, dapil pada kedua kasus tersebut sama atau setidaknya beririsan, yaitu dapil Jawa Timur IV.
“Akan tetapi setelah Pemohon menarik/mencabut kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jawa Timur IV, pertentangan antarpetitum demikian tidak lagi ada,” sebut Saldi.
Berita Terkait
-
MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo
-
Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?
-
I Dewa Gede Palguna
-
Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Dapat Tercapai, KPU Bilang Begini
-
KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024