Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) pada sidang sengketa Pileg 2024 lantaran tak cukup alat bukti dan saksi. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa PBB memberikan alasan menarik permohonannya.
“PBB pada pokoknya menyampaikan alasan penarikan permohonan yaitu tidak cukup tersedianya alat bukti dan saksi,” ujar Daniel.
Untuk itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa PPP tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
“Dengan begitu, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu karena dinilai tidak ada relevnasinya,” jelas Daniel.
MK memutuskan untuk menarik kembali permohonan PBB yang sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 360/2024 berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 1, Dapil Jayawijaya 2, Dapil Jayawijaya 3, dan Dapil Jayawijaya 4.
Baca Juga: Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
I Dewa Gede Palguna
-
KPU Soal Sejumlah Gugatan PPP Tak Diterima: Ikhtiar Jalur MK Untuk Penuhi Ambang Batas Tak Tercapai
-
Tak Bisa Jelaskan Kesalahan Rekapitulasi, Gugatan PPP Soal Perolehan Suara di Lampung Tak Diterima MK
-
Permohonan PPP Soal Perolehan Suara Di Banten Dan Tangerang Tak Diterima, MK Lanjutkan Gugatan Di Serang
-
Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024