Suara.com - Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong, Muhamad Rizal, mengungkapkan bahwa dua orang calon anggota legislatif yang menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat merupakan kakak beradik.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjadi saksi, dari pemohon dalam perkara ini Partai Amanat Nasional (PAN) pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Rizal menjelaskan ada dua orang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 7 dan 18.
Rizal mengaku sudah melaporkan kedua caleg tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong setelah mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterimanya.
"Pada Selasa tanggal 27 Februari 2024, kami dapat info ada caleg yang menjadi ketua TPS 7 di Kelurahan Malawele. Setelah saya mendapat info, saya cek kebenarannya. Di tanggal 29 Februari, di hari Kamis jam 3 sore, saya melapor ke Bawaslu Kabupaten Sorong," kata Rizal di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Untuk di TPS 18, kami baru tahu di tanggal 18 Maret 2024 dan saya langsung memerintahkan saya punya pengurus partai untuk melapor ke Bawaslu tanggal 19 Maret 2024," tambah dia.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa keduanya memiliki relasi keluarga, yaitu saudara kakak dan adik.
"Jadi caleg di TPS 7 dan 18 ini merupakan caleg dari partai PKS dan mereka berdua ini adik kakak," ungkap Rizal.
Dia juga menyebut bahwa caleg yang juga bertugas sebagai KPPS di TPS 7 bernama Susiati Making sementara di TPS 18 ialah Nani Mariana.
Baca Juga: PKS Tegaskan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Yang Ditangkap Karena Narkoba
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sorong mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani kasus pelanggaran kode etik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 7, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pasalnya, Ketua KPPS tersebut diketahui menjadi caleg dari PKS. Untuk itu, bawaslu akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bawaslu Sorong telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7/2022 tentang penanganan pelanggaran pemilu,” kata Anggota Bawaslu Sorong di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran dengan memberhentikan Ketua KPPS Malawele dengan tidak terhormat,” tambah dia.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL
-
Bikin Gaji Dipotong, 5 Catatan PKS soal Tapera: Perhatikan Gen Z dan Milenial hingga Awasi Ketat Pemupukan Dana
-
PKS Tegaskan Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Yang Ditangkap Karena Narkoba
-
Kemasan Sabu Kasus Caleg PKS Mirip Dengan Jaringan Fredy Pratama
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024