Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima enggan terburu-buru menganggap adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah itu demi kepentingan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada 2024.
Aria Bima mengatakan, pihaknya akan melihat dulu sejauh mana pertimbangan hakim MA dalam putusannya tersebut.
"Jadi saya menanggapi keputusan MA, saya pengen tahu argumentasinya," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, memang diperlukan satu pemahaman yang sama mengenai batas usia di semua tingkatan Pemilu. Adanya putusan ini bisa jadi bahan masukan.
"Kita pengen dalam satu kesatuan pemahaman kita, mana yang keputusan politis, saya tanya kok 30 (tahun) kok Wali Kota 25, misalnya kok nggak 17 tahun sekalian, kok nggak 18 tahun sekalian, kok nggak 20 tahun sekalian," ujar dia.
Ia mengaku belum mau terburu-buru melihat adanya putusan tersebut demi meloloskan Kaesang maju di Pilkada.
"Saya nggak terlalu yakin kalau itu hanya akan di fokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya mas Kaesang jangan mengada ada dulu," katanya.
Karena itu, ia akan melihat dulu pertimbangan apa yang diberikan hakim dalam memberikan keputusan dalam perkara tersebut.
"Kita lihat sejauh mana pertimbangan-pertimbangan hakim memutuskan itu dengan amar putusannya dan kita akan pelajari sejauh mana keputusan itu tidak diwacanakan seperti putusan MK," katanya.
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Tanya Ke MA Atau Yang Gugat
Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Berita Terkait
-
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
-
Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra
-
Respons Jokowi Soal Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Tanya Ke MA Atau Yang Gugat
-
PKS Sambut Baik Putusan MA Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Bagus, Sehat Bagi Demokrasi
-
Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024