Publik bereaksi keras usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal batas usia kepala daerah terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Adapun masyarakat kini mulai mengalami de javu alias mengingat kembali soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga akhirnya mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tak heran fenomena de javu tersebut terjadi. Sebab, kedua putusan tersebut secara langsung memuluskan langkah kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan.
Adapun putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, dan Kaesang Pangarep disinyalir bakal menyusul sang kakak dan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Kilas balik keputusan MK yang muluskan Gibran jadi cawapres
Beberapa waktu yang lalu, publik gempar dengan keputusan MK yang mencabut batasan usia capres dan cawapres yang semula dipatok dengan minimal umur 40 tahun. Adapun dalam waktu yang bersamaan, sosok Gibran Rakabuming Raka telah digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.
Sayangnya, Gibran kala itu belum berusia 40 tahun, lantaran ia merupakan kelahiran 1 Oktober 1987 sehingga masih berusia 36 tahun. Sontak, berbagai gugatan dilayangkan ke MK untuk mengurangi atau mencabut batasan usia tersebut.
Salah satu pihak yang melayangkan gugatan yakni mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara. Meski beberapa kali MK menolak gugatan dari pihak lain, kala itu gugatan Almas diterima.
Almas kala itu memberikan argumen bahwa sepanjang seorang bakal calon presiden maupun wakil presiden sudah pernah berpengalaman memimpin daerah, ia boleh mendaftarkan diri kendati belum berusia 40 tahun. MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Giliran MA kini kabulkan gugatan usia kepala daerah
MA sempat menerima gugatan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut menyaratkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kini seorang kepala daerah seperti calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh mendaftarkan diri di bawah usia 30 tahun. Namun dengan catatan, calon gubernur maupun wakil gubernur yang mendaftar akan berusia 30 tahun kala menjabat.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra
-
Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!
-
Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi
-
Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok
-
Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
4 Serum Lokal untuk Atasi Kulit Kendur, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Pipi? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Aman dan Multifungsi
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
7 Bedak Paling Laris di Shopee, Cocok untuk Tutupi Flek Hitam dan Kerutan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya
-
Terpopuler: Teka-teki Ayah Ressa Anak Denada hingga Lipstik untuk Usia 60 Tahun
-
7 Rekomendasi Produk Skincare Yang Bantu Atasi Bopeng di Wajah
-
Membangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini Lewat Peran Guru dan Komunitas Sekolah
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif