Publik bereaksi keras usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal batas usia kepala daerah terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Adapun masyarakat kini mulai mengalami de javu alias mengingat kembali soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga akhirnya mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tak heran fenomena de javu tersebut terjadi. Sebab, kedua putusan tersebut secara langsung memuluskan langkah kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan.
Adapun putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, dan Kaesang Pangarep disinyalir bakal menyusul sang kakak dan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Kilas balik keputusan MK yang muluskan Gibran jadi cawapres
Beberapa waktu yang lalu, publik gempar dengan keputusan MK yang mencabut batasan usia capres dan cawapres yang semula dipatok dengan minimal umur 40 tahun. Adapun dalam waktu yang bersamaan, sosok Gibran Rakabuming Raka telah digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.
Sayangnya, Gibran kala itu belum berusia 40 tahun, lantaran ia merupakan kelahiran 1 Oktober 1987 sehingga masih berusia 36 tahun. Sontak, berbagai gugatan dilayangkan ke MK untuk mengurangi atau mencabut batasan usia tersebut.
Salah satu pihak yang melayangkan gugatan yakni mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara. Meski beberapa kali MK menolak gugatan dari pihak lain, kala itu gugatan Almas diterima.
Almas kala itu memberikan argumen bahwa sepanjang seorang bakal calon presiden maupun wakil presiden sudah pernah berpengalaman memimpin daerah, ia boleh mendaftarkan diri kendati belum berusia 40 tahun. MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Giliran MA kini kabulkan gugatan usia kepala daerah
MA sempat menerima gugatan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut menyaratkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kini seorang kepala daerah seperti calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh mendaftarkan diri di bawah usia 30 tahun. Namun dengan catatan, calon gubernur maupun wakil gubernur yang mendaftar akan berusia 30 tahun kala menjabat.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Berita Terkait
-
Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra
-
Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!
-
Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi
-
Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok
-
Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X