Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mendengar ada beberapa penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Menanggapi ini, Tito tidak melarang, namun menegaskan ada aturan yang berlaku.
Tito mengatakan sudah menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh penjabat melalui rapat daring. Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tidak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.
Hal itu berlaku termasuk untuk para penjabat yang ikut nyalon di pemilihan kepala daerah.
"Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Melalui pengunduran diri tersebut, Tito mewanti-wanti para penjabat yang ikut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan. Ia sekaligus mengingatkan para penjabat akan ada risiko nganggur lantaran sudah kadung mundur tetapi gagal memenangkan Pilkada.
"Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.
Tito meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.
Ia juga sudah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.
Seusai ada laporan tersebut, nantinya Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.
Baca Juga: KIM Bujuk PKS Kursi Cawagub Jakarta, Anies Baswedan: Ini Bukan Tentang Siapa Calonnya, tapi...
"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," kata Tito.
Berita Terkait
-
KIM Bujuk PKS Kursi Cawagub Jakarta, Anies Baswedan: Ini Bukan Tentang Siapa Calonnya, tapi...
-
Irjen Ahmad Luthfi Jadi Kandidat Kuat, Jokowi Soal Pilkada Jateng: Tanyakan ke Parpol
-
KPU Nyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Administrasi di Pilkada Jakarta 2024
-
Politisi Ini Berharap Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar 2024, Demi Efek Ekor Jas Golkar di 27 Kabupaten/Kota
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024