Suara.com - Nama Mochammad Afifudin kini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum menggantikan Hasyim Asy'ari yang dicopot karena kasus pencabulan yang terbongkar dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ini, Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan Afif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada LHKPN Afif, total harta yang dimiliki Afif ialah Rp 5.898.379.374. Harta itu berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dan Kota Kuningan, Jawa Barat dengan nilai total Rp 5,5 miliar dan kendaraan senilai Rp 272 juta.
Adapun rincian harta kekayaan Afif terdiri dari dari dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 3,3 miliar, sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp 1.435.000, dan sebidang tanah di Kota Kuningan senilai Rp Rp 715 juta.
Selain itu, Afif juga memiliki kendaraan berupa sebuah kendaraan sepeda motor Honda seharga Rp 7.2 juta, sepeda motor Vespa senilai Rp 40 juta, dan mobil Honda HR-V senilai Rp 225 juta.
Lebih lanjut, harta bergerak lainnya yang dimiliki Afif memiliki nilai sebesar Rp 68 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 494.179.374, serta utang sebesar Rp 466 juta.
Sebelumnya, Afif ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus pelecehan seksual.
Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Baca Juga: Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.
Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024