Surat itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada Meki dan Deinas di sela-sela acara Rakernas ke-4 PAN di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2024).
Tertulis dalam SK, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan mekanisme internal PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tengah tahun 2024, DPP PAN memberikan persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah kepada Meki dan Deinas.
Selain SK, DPP PAN juga membuat pakta integritas menyusul dukungan untuk Meki dan Deinas di Papua Tengah. Ada dua poin dalam pakta integritas tersebut.
Poin pertama, dalam proses seleksi Bakal Pasangan Calon, kami menjamin bakal pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 yang diajukan kepada KPU Provinsi memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.
Poin kedua, PAN menegaskan pihaknya telah melakukm seleksi terhadap Meki dan Deinas secara terbuka dan demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga dan/atau peraturan internal Partai Politik dengan mengutamakan Bakal Pasangan Calon yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi.
"Demikian PAKTA INTEGRITAS ini dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuat dalam 1(satu) rangkap asli untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya."
SK dan pakta integritas tersebut ditandatangani Ketua Umum PAN Zulhas dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Berita Terkait
-
Sudah Banyak Artis Gagal, Pamor Nagita Slavina Tak jadi Jaminan Bobby Nasution Menang di Pilkada Sumut?
-
Ngaku Gak Pernah Cawe-cawe Bikin Publik Percaya? Omongan Jokowi Bak 'Orang Sein Kanan tapi Belok Kiri'
-
Tuding PKS Kunci Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PPP: Partai Lain Ogah Bergabung
-
Ditanya Niat Maju Pilkada 2024, Raffi Ahmad Nyeletuk: Saya Belum Bisa Nyalon karena Botak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024