Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sejumlah petugas disebut tak melakukan tugasnya menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan terdapat empat petugas yang menggunakan joki saat melakukan coklit. Pelanggaran ini terjadi di empat wilayah, yakni Kecamatan Senen, Jakarta Pusat; Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Kecamaran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dua Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara satu Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama, Jakarta Selatan satu Pantarlih," ujar Benny kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Atas dugaan ini, Benny menyebut pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menindaklanjuti hal tersebut.
"Untuk prosedur coklit yang keliru, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," kata Benny.
Dalam pelaksanaan coklit ini, Benny menyatakan Bawaslu juga ikut melakukan pengawasan, tidak hanya saat pelaksanaan Pemilu saja.
"Dalam tahapan coklit, seluruh jajaran Bawaslu DKI hingga tingkat Panwas Kelurahan melakukan pengawasan secara melekat. Kami memastikan supaya prosedur coklit dilakukan secara benar," tutur Benny.
Apalagi, ia mengaku mendapatkan laporan saat Pilkada 2017 lalu mengenai adanya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak didata oleh petugas Pantarlih.
"Saya dalam rakor KPU DKI juga sudah sampaikan bahwa kejadian Pilkada 2017, ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Terima Lagi Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli
-
KPU DKI Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS Cilincing
-
Usai Dilantik KPU DKI, 29.315 Pantarlih Bakal Disebar ke 14.775 TPS saat Pilkada Jakarta, Ini Tugasnya!
-
KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma-Wardana untuk Pilkada Jalur Independen Memenuhi Syarat
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024