Suara.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal ambang batas suara bagi partai politik (parpol) mengusung kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Hal ini perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal partai politik tanpa kursi di parlemen bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.
Walau MK telah menetapkan aturan soal ambang batas suara tersebut, Anies Baswedan belum bisa dipastikan maju dalam Pilkada DKI. KPU perlu menerbitkan aturan baru menyesuaikan putusan MK itu.
"Semoga setelah putusan MK ini KPU, KPUD segera mengubah aturan PKPU yang berlaku, agar warga Jakarta bisa segera memilih pasangan terbaik untuk Pilkada DKi Jakarta," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, ia juga menyambut baik keputusan MK mengubah aturan itu. Dengan demikian, maka kesempatan bagi Anies mencalonkan diri di Pilkada DKI kembali terbuka.
"Alhamdulillah berdasarkan putusan MK yang baru maka warga Jakarta bisa mendapatkan calon gubernur yang sesuai dengan aspirasi mereka," jelasnya.
"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pilgub DKI Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK barusan," tambahnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai politik termasuk PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.
Sebab, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ialah sebanyak 8.252.897 pemilih.
Hasil penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024, PDIP yang memiliki 14,01 persen atau 850.174 suara. Dengan begitu, PDIP sudah melewati batas 7,5 persen sehingga bisa mengusung calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta.
Berita Terkait
-
Putusan MK jadi Kabar Baik Bagi Ibu Ketum, Megawati Jagokan Siapa di Pilkada Jakarta: Anies atau Usung Kader Sendiri?
-
Dibolehkan MK Usung Paslon Sendiri, PDIP Bakal Duetkan Anies-Hendi Lawan KIM Plus di Jakarta?
-
MK Tetapkan Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya
-
Pilkada Jakarta: Kontroversi Paslon Independen Dharma-Kun, RK-Suswono Ditantang Lawan Kotak Kosong Ketimbang 'Boneka'
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku