Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni angkat bicara soal Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep yang sempat mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Raja Juli mengatakan, Kaesang tak mengurus sendiri urusan administrasi itu. Tanpa menyebut namanya, ia menyebut ada salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI yang mengurus dokumen tersebut.
Ketua DPP PSI itu disebutnya mengurus dokumen sebelum Kaesang berangkat ke Ameika Serikat menemani sang istri Erina Gudono. Apalagi, saat itu putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sudah didukung sejumlah parpol untuk maju Pilkada Jateng mendampingi Ahmad Luthfi.
"Sebelum beliau berangkat ke Amerika Serikat ada salah seorang Ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif untuk memulai mengurus administrasi kalau pada ujungnya nanti KIM Plus akan mencalonkan Mas Kaesang sebagai salah seorang kandidat di Jawa Tengah ya," ujar Raja Juli di Kantor DPP PSI, Minggu (25/8/2024).
Meski belum diputuskan bakal maju, untuk jaga-jaga dokumen administrasi Kaesang mulai disiapkan. Saat itu juga Kaesang punya peluang maju sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi ketika itu komunikasi berjalan, tapi juga belum bulat. Sambil komunikasi berjalan, hal yang sifatnya administrasi ini dijalankan," jelasnya.
Kendati demikian, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan, Raja Juli memastikan Kaesang tak mau memaksa ikut kontestasi politik daerah itu.
"Tapi per keputusan MK itu, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya," tuturnya.
"Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA ya. Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi," imbuhnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK
Diam-diam Gercep Surat Persyaratan Cawagub Jateng
Kaesang Pangarep ternyata diam-diam gerak cepat untuk mengajukan permohonan tiga surat keterangan kepada PN Jaksel sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan tersebut diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga surat keterangan yang dimohonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut meliputi, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Berita Terkait
-
Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK
-
Usai Jet Pribadi, Netizen Kini Bongkar Tempat Erina Gudono Diduga Menginap Di AS: Hotel Mewah Tarif Selangit
-
Kaesang Gagal Calonkan Diri, PSI Serahkan SK Dukungan Ke Ridwan Kamil-Suswono
-
PKB Isyaratkan Ubah Peta Pengusungan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK, Termasuk di Jakarta?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim