Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni angkat bicara soal Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep yang sempat mengurus surat tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Raja Juli mengatakan, Kaesang tak mengurus sendiri urusan administrasi itu. Tanpa menyebut namanya, ia menyebut ada salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI yang mengurus dokumen tersebut.
Ketua DPP PSI itu disebutnya mengurus dokumen sebelum Kaesang berangkat ke Ameika Serikat menemani sang istri Erina Gudono. Apalagi, saat itu putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sudah didukung sejumlah parpol untuk maju Pilkada Jateng mendampingi Ahmad Luthfi.
"Sebelum beliau berangkat ke Amerika Serikat ada salah seorang Ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif untuk memulai mengurus administrasi kalau pada ujungnya nanti KIM Plus akan mencalonkan Mas Kaesang sebagai salah seorang kandidat di Jawa Tengah ya," ujar Raja Juli di Kantor DPP PSI, Minggu (25/8/2024).
Meski belum diputuskan bakal maju, untuk jaga-jaga dokumen administrasi Kaesang mulai disiapkan. Saat itu juga Kaesang punya peluang maju sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi ketika itu komunikasi berjalan, tapi juga belum bulat. Sambil komunikasi berjalan, hal yang sifatnya administrasi ini dijalankan," jelasnya.
Kendati demikian, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur berusia 30 tahun saat ditetapkan, Raja Juli memastikan Kaesang tak mau memaksa ikut kontestasi politik daerah itu.
"Tapi per keputusan MK itu, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya," tuturnya.
"Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA ya. Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi," imbuhnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK
Diam-diam Gercep Surat Persyaratan Cawagub Jateng
Kaesang Pangarep ternyata diam-diam gerak cepat untuk mengajukan permohonan tiga surat keterangan kepada PN Jaksel sebagai syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan tersebut diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga surat keterangan yang dimohonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut meliputi, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Berita Terkait
-
Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK
-
Usai Jet Pribadi, Netizen Kini Bongkar Tempat Erina Gudono Diduga Menginap Di AS: Hotel Mewah Tarif Selangit
-
Kaesang Gagal Calonkan Diri, PSI Serahkan SK Dukungan Ke Ridwan Kamil-Suswono
-
PKB Isyaratkan Ubah Peta Pengusungan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK, Termasuk di Jakarta?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024