Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa masa pendaftaran bisa diperpanjang jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Hal itu disampaikan Idham saat mengunjungi Kantor KPU DKI Jakarta untuk melakukan monitoring pada hari pertama masa pendaftatan bakal pasangan calon kepala daerah.
Idham mengatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
"Jika demikian, maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Idham di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).
"Jika memang di hari terakhir, misalkan tanggal 29 Agustus jam 23.59 ternyata baru satu paslon yang mendaftar ke kantor KPU daerah di seluruh Indonesia misalnya dan ternyata masih ada parpol yang belum mengusulkan atau mendaftarkan paslon, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi selama tiga hari," tutur dia.
Dengan begitu, jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran hingga 1 September 2024.
Baru 2 Pasang Calon Daftar Pilkada Jakarta
Sekadar informasi, saat ini baru dua bakal pasangan calon yang sudah dipastikan akan mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta.
Dari jalur independen ada pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang sudah dinyatakan lolos syarat dukungan oleh KPU DKI Jakarta. Pasangan ini rencananya akan mendaftatkan diri ke KPU DKI Jakarta pada hari terakhir masa pendaftaran, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024.
Selain itu, ada juga pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono didukung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Rencananya, pasangan RK-Suswono akan mendaftar pada hari kedua atau besok, Rabu (28/8/2024) siang.
Di sisi lain, hingga saat ini PDIP belum memutuskan siapa bakal pasangan calon gubernudan calon wakil gubernur yang akan diusung pada Pilkada Jakarta.
Berita Terkait
-
'Perang' Jenderal TNI Vs Polri di Pilkada Jateng: Andika Perkasa Lawan Ahmad Luthfi, Siapa Pemenangnya?
-
Fix Bukan Anies, PDIP Duetkan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
-
Pilkada Jakarta: Anies Batal Diusung PDIP Gegara Pihak Luar Cawe-cawe?
-
Kecewa PDIP Tak Pilih Ahok, Ahokers Sebut Mending Anies Ketimbang RK: KIM Isinya 12 Partai, Gak Baik buat Demokrasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024