Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada 2024 ini. Hal itu bisa dilakukan apabila ada kejadian tertentu.
Diketahui pendaftaran bakal calon di Pilkada 2024 adalah mulai hari ini Selasa (27/8/2024) hingga tanggal 29 nanti atau dalam waktu tiga hari. Namun bisa diperpanjang apabila dalam masa pendaftaran itu hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri.
"Maka akan diekstensi atau diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Idham mengatakan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran bacagub-bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.
Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.
Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir.
"Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Hingga kini, KPU DKI Jakarta menyatakan Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.
Pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
akan mendaftar ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.
Berita Terkait
-
Jadi Yang Pertama Daftar, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Berpakaian Serba Putih Sambangi KPU Jabar
-
Golkar Ikut Langkah PDIP, Airin Ucap 'Alhamdulillah' dan Ungkap Pesan Megawati
-
Pramono Anung Dikabarkan Maju Cagub Jakarta, Istana: Tidak Ada yang Aneh Buat Kita
-
Pramono-Rano On Process, Anies? Said PDIP: Beri Kami Waktu
-
Tarik Ulur Pilkada Jakarta: Anies Peluang Sekaligus Ancaman PDIP
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024