Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Said Abdullah menilai bahwa duet Pramono Anung dan Rano Karno untuk Pilgub Jakarta 2024 masih dalam proses.
Bahkan menurutnya, sejumlah dinamika masih bisa terjadi.
"Semuanya masih dalam proses," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Ia mengatakan, kekinian PDIP tidak hanya fokus terhadap DKI Jakarta saja. Terlebih masa pendaftaran calon untuk Pilkada juga sudah dibuka.
"Kami ini kan baru awal pendaftaran, tanggal 27, kami masih punya kesempatan sampai tanggal 29. Dan bagi kami, yang kami perhatikan adalah 38 provinsi, bukan hanya DKI saja," ujarnya.
"Karena ini masih awal, mari lah tunggu seperti DKI, seperti Jawa Timur, ini kan masih dalam proses," sambungnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal peluang Anies masih memungkinkan atau tidak untuk diusung di Jakarta, Said justru meminta agar PDIP diberikan waktu.
"Bukan soal punya kans atau tidak, tapi bagi kami, beri kami kesempatan, beri kami waktu, karena penutupan masih tanggal 29, bukan hari ini," ujarnya.
Menurutnya, sampai pendaftaran calon ditutup semua masih bisa terjadi dan dinamika terus berjalan.
Baca Juga: Tarik Ulur Pilkada Jakarta: Anies Peluang Sekaligus Ancaman PDIP
"Bisa apa saja. Bahkan Jawa Timur saya nyatakan, Mbak Risma, tiba tiba bukan Mbak Risma," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan bahwa duet Pramono Anung dengan Rano Karno di Pilgub Jakarta masih sebatas cerita-cerita saja.
"Itu kan masih cerita-cerita, belum ada resmi, belum ada informasi resmi kan," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Sementara di lain sisi, Anies Baswedan yang sebelumnya digadang-gadang akan diusung memang sempat menyambangi Kantor DPP PDIP. Hanya saja, kunjungan tersebut bukan untuk dideklarasikan, melainkan hanya untuk berdiskusi.
"Kemarin mereka masih diskusi-diskusi soal pembangunan Jakarta ke depan, kemarin bukan datang untuk deklarasi," ujarnya.
Kendati begitu, ia memastikan jika partainya akan mengumumkan pasangan calon yang akan didukung di Pilgub Jakarta. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati