Suara.com - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata menilai isu netralitas kepala desa bakal meningkat di kampanye Pilkada 2024. Pasalnya, dia menyebut netralitas kepala desa alias kades menjadi isu yang ramai terjadi pada gelaran Pemilu 2024 lalu yang terdiri dari Pilpres dan Pileg.
Pernyataan itu disampaikan Dian dalam konferensi pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal Pengawasan Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Aparatur Kelurahan pada Pilkada 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
“Isu netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa sebenarnya sudah mulai hangat di rezim Pemilu 2024. Nah, isu ini akan lebih, prediktif kami, akan lebih naik karena memang rezimnya itu di rezim Pilkada,” kata Dian.
Menurut dia, hal ini rentan terjadi karena kepala desa memiliki basis massa yang merupakan target dari Pilkada itu sendiri.
Untuk itu, Dian menilai tak heran jika data Indeks Kerawanan Pemilihan menunjukkan kepala desa dan perangkat desa lainnya menjadi salah satu instrumen yang penting untuk terus diawasi.
“Jadi bisa dibayangkan magnet elektoralnya, kalau saya bisa bilang, kepala desa ini cantik, ciamik, molek, diperebutkan banyak orang,” ujar Dian.
Lebih lanjut, dia juga menyebut Pilkada serentak 2024 ini memiliki banyak tantangan sekaligus peluang untuk menciptakan demokrasi elektoral yang ideal.
Ratusan Kasus Kades Tak Netral
Diketahui, Bawaslu mengungkapkan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan 195 pelanggaran tersebut tersebar di 25 provinsi sejak awal masa kampanye hingga hari ini.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
“Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” tambah dia.
Bagja menambahkan sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” jelas Bagja.
Dia menjelaskan dalam pasal 70 ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melinbatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
Berita Terkait
-
Sebut Fasilitas Milik Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada, Bawaslu Ungkap Aturannya!
-
Ngaku Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo karena Ogah Potong Rambut, Gus Miftah Disindir Netizen: Munafik!
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
-
Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024