Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut bahwa fasilitas pemerintah boleh dipakai untuk menggelar kampanye bagi peserta Pilkada 2024.
Bagja mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar, yaitu Stadiun Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
"Bisa enggak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyebut peserta pilkada boleh melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) jika fasilitas tersebut disewakan.
"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujar Bagja.
Dia juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijkan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.
"Kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," tandas Bagja.
Berita Terkait
-
Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Pidana
-
Ngaku Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo karena Ogah Potong Rambut, Gus Miftah Disindir Netizen: Munafik!
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
-
Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024