Suara.com - Pasangan Calon atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi (Airin-Ade Sumardi) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna (Andika-Nanang) dilaporkan ke Bawaslu provinsi Banten.
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan pada proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Salah satu warga Serang yang melaporkan pelanggaran tersebut, Dekardo Manalu mengatakan, setidaknya terdapat tiga pasal dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
"Yang jelas aturan itu melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian dilarang memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan. Kemudian mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," kata Manalu kepada awak media, Rabu (3/10/2024) malam.
Hingga kini, Dekardo mengaku belum mengetahui pasti apakah sosok Airin Rachmi Dianyi atau Ade Sumardi turut hadir dalam kegiatan tersebut atau tidak karena masih melakukan pendalaman.
Meski begitu, pihaknya tetap memasukan nama paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi ke dalam laporan sebagai upaya agar kegiatan politik praktis di tempat pendidikan maupun tempat ibadah tidak terulang di masa mendatang.
"Memang kita ga dapat kepastian apakah si paslonnya hadir atau engga, tapi di situ ada deklarasi yang melibatkan tim kampanye paslon nomor urut 1, kepastiannya masih kita dalami, tapi alasan kita melaporkan karena videonya beredar luas di media sosial," ungkapnya.
"Dan alasan kita tetap melaporkan si paslonnya agar si paslonnya tahu program tim pemenangannya supaya ke depan tidak ada hal-hal seperti itu lagi," sambung Dekardo.
Ia pun telah menyerahkan 2 alat bukti dan saksi-saksi dalam laporan yang dibuatnya kepada Bawaslu Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Luas Lebak Lebih dari Sepertiga Tanah Jawara, Begini Cara Airin Bangun Banten Selatan
"Bukti yang kita lampirkan itu ada 2, pertama bukti potongan videonya, dan kedua itu screenshot sampul depan," paparnya
Kata Manalu, selain melanggar aturan yang ada, kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik. Ini juga merupakan bukti masih adanya politisasi agama di Indonesia.
"Kami menilai kampanye yang dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah bukan hanya soal pelanggaran aturan. Tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut. Ia pun mengaku telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Iya ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan," kata Badrul.
Badrul juga telah memanggil beberapa pihak terkait atas laporan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tentang pelanggaran kampanye itu.
Tag
Berita Terkait
-
Luas Lebak Lebih dari Sepertiga Tanah Jawara, Begini Cara Airin Bangun Banten Selatan
-
Sapa Warga Serang, Airin Janji Prioritaskan Perlindungan Perempuan dan Anak
-
ASN di Banten Hadiri Kampanye Airin, Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
-
Dilantik 1 Oktober, Daftar 10 Anggota DPR Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024: Ada Ibas, Airin hingga Hillary Brigita
-
Pilgub Banten 2024, Paslon Airin-Ade Sumardi Nomor Urut 1, Andra Soni-Dimyati 2
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024