Suara.com - Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih calon kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak ini tepatnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Nah, apa saja dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada serentak 2024?
Pilkada serentak 2024 dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang diinginkan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan. Pada saat pencoblosan nanti, tentunya para pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 2024
Untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 nanti, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut ini:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP elektronik akan digunakan sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data Anda dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Jika Anda tidak memiliki e-KTP, maka Anda bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berlaku sebagai pengganti e-KTP.
2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih)
Formulir ini akan diberikan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pilkada Perdana Papua Tengah: Logistik 80% Terdistribusi, KPU Optimis Sukses
Jika Anda tidak membawa Formulir C6, tak perlu khawatir karena Anda tetap bisa memilih selama nama Anda tercantum dalam DPT dan membawa e-KTP.
3. Surat Pindah Memilih (Jika Diperlukan)
Jika Anda berada di luar domisili terdaftar pada hari pemilihan, maka pastikan Anda memiliki Formulir A5 atau surat pindah memilih untuk mencoblos di TPS lain yang ditentukan.
Sebagai tambahan informasi, para calon pemilih pada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang dapat mengecek lokasi TPS secara online.
Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada KTP, kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS. Sebagai calon pemilih, Anda hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DPT melalui pengecekan di laman resmi KPU atau di kantor kelurahan. Kemudian, datanglah ke TPS sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di Formulir C6. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi petugas PPS di lingkungan Anda untuk informasi lebih lanjut.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pilkada Perdana Papua Tengah: Logistik 80% Terdistribusi, KPU Optimis Sukses
-
Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?
-
Jam Berapa TPS Buka Untuk Mencoblos di Pilkada 27 November 2024?
-
Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini
-
Pilkada 27 November Libur Berapa Hari? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung