Suara.com - Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih calon kepala daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak ini tepatnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Nah, apa saja dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada serentak 2024?
Pilkada serentak 2024 dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang diinginkan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan. Pada saat pencoblosan nanti, tentunya para pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang Dibawa ke TPS Pilkada Serentak 2024
Untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 nanti, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut ini:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
KTP elektronik akan digunakan sebagai identitas resmi untuk mencocokkan data Anda dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Jika Anda tidak memiliki e-KTP, maka Anda bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berlaku sebagai pengganti e-KTP.
2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih)
Formulir ini akan diberikan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pilkada Perdana Papua Tengah: Logistik 80% Terdistribusi, KPU Optimis Sukses
Jika Anda tidak membawa Formulir C6, tak perlu khawatir karena Anda tetap bisa memilih selama nama Anda tercantum dalam DPT dan membawa e-KTP.
3. Surat Pindah Memilih (Jika Diperlukan)
Jika Anda berada di luar domisili terdaftar pada hari pemilihan, maka pastikan Anda memiliki Formulir A5 atau surat pindah memilih untuk mencoblos di TPS lain yang ditentukan.
Sebagai tambahan informasi, para calon pemilih pada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang dapat mengecek lokasi TPS secara online.
Lokasi TPS ini disesuaikan dengan alamat pemilih pada KTP, kecuali jika pemilih mengajukan perpindahan TPS. Sebagai calon pemilih, Anda hanya membutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif dan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DPT melalui pengecekan di laman resmi KPU atau di kantor kelurahan. Kemudian, datanglah ke TPS sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum di Formulir C6. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi petugas PPS di lingkungan Anda untuk informasi lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Pilkada Perdana Papua Tengah: Logistik 80% Terdistribusi, KPU Optimis Sukses
-
Pilkada 2024: Bolehkah Bawa HP ke TPS?
-
Jam Berapa TPS Buka Untuk Mencoblos di Pilkada 27 November 2024?
-
Di Mana Lokasi Elkan Baggott dkk Nyoblos Pilkada 2024? Cek DPT Online Mereka di Sini
-
Pilkada 27 November Libur Berapa Hari? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024