Suara.com - Dalam Pilkada 2024, Tempat Pemungutan Suara atau TPS dijadwalkan akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 27 November 2024.
Pada saat itu, para pemilih akan diarahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang disiapkan oleh petugas TPS.
Ada sederet peraturan yang harus dipatuhi calon pemilih saat datang ke TPS dan memberikan hak suaranya.
Diantaranya soal aturan membawa ponsel atau Handphone.
Warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar mereka tidak dapat mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.
Walaupun tidak ada sanksi berat bagi pemilih yang mendokumentasikan pencoblosan, namun sanksi moral yang akan diberikan ke pelaku.
Larangan membawa HP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya diberlakukan karena beberapa alasan. Berikut ini alasan umum adanya larangan bawa HP ke TPS saat pencoblosan.
1. Pencegahan
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Kebiasaan Cas HP Semalaman Bisa Berakibat Fatal, Ini Penjelasan Apple
Penyalahgunaan HP dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses pemungutan suara, seperti mengambil foto atau merekam video di dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat memengaruhi integritas dan kerahasiaan pemilihan.
2. Keterjaminan Kerahasiaan Suara
Menggunakan HP di dalam bilik suara bisa membuka kemungkinan bagi pemilih untuk membagikan atau mengunggah foto atau rekaman dari tindakan mereka dalam memilih. Hal ini dapat mengancam kerahasiaan suara dan kebebasan pemilihan warga.
3. Menjaga Ketertiban
Mengurangi gangguan dari perangkat elektronik, seperti menerima panggilan atau pesan, larangan membawa HP dapat membantu menjaga ketertiban di dalam TPS dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Oleh sebab itulah ada larangan bawa HP ke TPS.
4. Konsentrasi Pemilih
Tanpa gangguan dari HP, pemilih dapat lebih fokus pada proses pemilihan. Artinya, pemilih pun dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru