Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama akun 'DEWI' membagikan informasi bahwa exit poll terbaru terkait Pilkada Jakarta 2024 telah keluar sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.
"Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.
Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.
Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.
Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?
Penjelasan:
Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) hari ini.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Baca Juga: Cek Fakta: Andika-Hendi Borong Sembako untuk Serangan Fajar?
Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Apa Itu Exit Poll?
Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.
Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:
- Prediksi tentang perolehan suara pada pemilu
- Memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai, capres, beserta isu-isu yang muncul
- Memberikan kontribusi luas untuk kebutuhan penelitian akademis.
- Exit Poll dinilai dapat mewakili hasil akhir pikiran pemilih setelah mereka keluar dari TPS. Selisih dari margin of error-nya tidak terlampau besar apabla dibandingkan memakai jajak pendapat. Hasil Exit Poll akan keluar sebelum hasil resmi penghitungan suara dirilis KPU.
Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.
Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.
Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.
Di sisi lain, hingga Rabu pukul 13.48 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut hasil exit poll Lembaga Survei Indonesia keluar sebelum TPS ditutup tidaklah benar.
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Minta Pendukungnya Ikhlas jika Tak Masuk Putaran Kedua Pilgub: Tidak Perlu Kecewa
-
Bos Persib: Mudah-mudahan Anak Sayang Menang Pilkada Jabar 2024
-
Elite PDIP Pede Pramono-Rano Bisa Kalahkan Endorsement Prabowo ke RK-Suswono
-
Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan
-
Nyoblos Pilkada 2024, 6 Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke TPS Naik Vespa Kuning
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024