Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima sebanyak 2.420 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada 2024. Ribuan laporan itu diterima Bawaslu hingga akhir masa tenang pada Selasa (26/11/2024) kemarin.
Selain menerima pengaduan, Bawaslu RI juga mengaku turut menemukan ratusan kasus dugaan pelanggaran pemilu sepanjang pelaksanaan pilkada tahun ini.
"Ya prosesnya ini sampai perkembangan pada, Bawaslu telah menerima laporan per tanggal 26 November, ada 2.420 laporan, kemudian juga ada temuan 497 temuan. Nah dari situ kami akan break menjadi 1.725 (laporan)," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat ditemui awak media di TPS 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, ribuan laporan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran admnistrasi, kode etik hingga hukum.
"Dan kemudian juga di break menjadi beberapa pelanggaran, ada pelanggaran administrasi terdapat 146, kemudian juga pelanggaran kode etik ada 124, dan pidananya ada 118 serta pelanggaran hukum lainnya ada 460," bebernya.
Puadi juga mengklaim jika pihaknya juga telah mengeluarkan putusan terkait puluhan kasus politik uang di Pilkada Serentak.
"Tetapi ini saya perlu sampaikan berkaitan tentang politik uang di masa kampanye, kami sudah menerima yang inkrah berkekuatan hukum tetap, ada 41 keputusan yang sudah diproses di Bawaslu, kemudian juga inkrah berkekuatan hukum tetap," ungkap Puadi.
Selain soal politik uang, lanjutnya, bentuk pelanggaran yang diusut Bawaslu juga berkaitan dengan adanya ketidaknetralan ASN hingga soal perusakan alat peraga kampanye atau APK.
"Termasuk juga merujuk kepada ketentuan pasal 71, ada kewenangan dan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon, kemudian kaitannya dengan perusakan alat peraga kampanye (APK), kemudian juga kaitannya dengan netralitas kepala desa dan aparatus sipil negara," pungkas Puadi. (Moh Reynaldi Risahondua)
Baca Juga: Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan
Berita Terkait
-
Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan
-
Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
-
Unggah Seruan Prabowo Nyoblos RK di Masa Tenang, Muncul Desakan Bawaslu Usut Raffi Ahmad: Kalau Gak Ditindak, Bubar Aja!
-
Blunder! Kepergok Hapus Postingan Surat Prabowo Dukung RK, Raffi Ahmad Dicap Tukang Laundry hingga Doktor Abal-abal
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan