Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K Harman menyambut baik manuver dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mendukung presiden untuk tegas terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul kontroversi perpanjangan masa jabatan pemimpin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny mengatakan hal ini jelas melanggar konstitusi.
Oleh karenanya, politikus ini mendukung penuh langkah kepala negara tersebut yang mengutus anak buahnya untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
Elite Demokrat ini mengatakan hal ini perlu dilakukan, tak hanya demi demokrasi tetapi juga demi memberikan pelajaran terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh MK.
"MK telah melakukan abuse of power, merampok kewenangan pembentuk UU, dan menginjak-injak constitutional justice," cuitnya dalam akun twitter pribadinya @BennyHarmanID, dikutip Suara Liberte, Rabu (7/6/2023).
Mennurutnya, Jokowi sudah melakukan langkah yang tepat dengan melakukan pengkajian ulang akan keputusan dari MK. Hal ini bagian dari janji utama seorang presdein.
"Patuhi konstitusi, itu sumpah/janji utama presiden saat pelantikan," ungkapnya
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah
Berita Terkait
-
Cegah Terulangnya Borok Rezim Jokowi, Upaya Perbaikan Sistem Pemilu Disuarakan Rizal Ramli: Hapuskan Threshold
-
Tuntutan Pemakzulan Jokowi Semakin Menggema, Bukti Awal Dibeberkan Denny Indrayana
-
Upaya Penjegalan Semakin Kasar, Sikap Rezim Jokowi Membuat Benny K Harman Gusar: Jangan Matikan Penantang Utama!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo