Anggota Dewan Pakar DPW NasDem Jawa Barat, Muhammad Farhan buka suara terkait dengan kabar partainya melakukan jual beli nomor urut calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Dirinya geram dengan hal tersebut dan mengatakan bahwa kabar tersebut adalah bohong. Dengan tegas dirinya mengatakan partainya tak pernah meminta kompensasi sebesar Rp3,5 miliar.
Selain itu, menurutnya tuduhan ini sudah bisa masuk tindakan pidana karena menurutnya penuduh telah menyebarkan kebohongan ke masyarakat umum di Indonesia.
"Fitnah dan tudingan tidak berdasar, apalagi menyampaikan lewat media elektronik dan digital lalu disebarkan secara sengaja untuk diketahui umum, adalah pelanggaran hukum baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Kamis (15/6/2023)
Oleh karenanya ia mengatakan bahwa hal ini patut untuk mendapatkan penyelidikan dari pihak kepolisian karena tuduhan jual beli nomor caleg ini sudah masuk tindakan pidana.
"Apa yang disampaikan yang bersangkutan mengenai tudingan permintaan Mahar Rp3,5 adalah fitnah yang patut disidik sebagai tindakan pidana," ungkapnya.
Bahkan menurutnya yang terjadi malah sebaliknya, ia menduga sosok penyebar tuduhan ini telah menawarkan orang-orang di sekitarnya untuk bertransaksional terkait nomor urut.
Baca Juga: Bocor! Demi Jadi 'Pemain Besar', Ternyata NasDem Pernah Merayu Ganjar Pranowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bos Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap Saat Liburan ke Bandung, Ini Perannya
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
Batal ke Super League? Gelandang Keturunan Maluku Lebih Dekat ke Kasta Teratas Belgia
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?