/
Kamis, 15 Juni 2023 | 01:10 WIB
Heru Budi Didorong Bayar Gaji PJLP Sesuai UMP 2023, Eh Ada yang Nyeletuk: Gubernur Giveaway Makin Parah... (Suara.com/Fakhri)

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Hilman Firmansyah mempertanyakan mengapa pengupahan PJLP tak sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023.

"Pemprov DKI mestinya menjalankan aturan ini," kata Hilman dikutip dari RMOL, Rabu (14/6).

Hilman mengaku heran UMP tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta tidak dijalankan oleh Pj Gubernur DKI sejak awal tahun 2023.

"Benar-benar aneh, sudah masuk enam bulan tapi masih pakai UMP 2022," kata Hilman.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. 

Load More