Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdus Salam Panji Gumilang.
Adapun tiga ormas yang dimaksud yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama).
Dalam keterangan yang salah satunya diunggah akun Twitter @khoiriak, tiga ormas tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum Abdus Salam Panji Gumilang.
“Menuntut aparat hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang,” tulis pernyataan sikap bersama tiga ormas tersebut, dikutip Suara Liberte pada Selasa (20/6/2023).
Selain memproses hukum Panji Gumilang, tiga ormas tersebut juga mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan bahwa pimpinan Ponpes tersebut sesat.
“Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang,” tuntutnya.
Terkait hal itu, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama juga meminta agar Kementerian Agama bersikap tegas dan keras terhadap pengelola pondok pesantren serta menyerukan agar wali santri segera menarik anaknya dari pondok pesantren tersebut.
“Mendesak Kemenag untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun dan menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponsel Al Zaytun,” tegasnya.
Adapun pernyataan sikap tiga ormas tersebut ditandatangani oleh Habib Muhammad Alatas, Ustadz Yusuf Muhammad Martak dan KH Abdul Qahar Al Quds tersebut menyatakan bahwa ajaran Islam yang diajarkan oleh Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu adalah ajaran sesat.
Baca Juga: Kini Diisukan Pisah, Putri Anne Blak-blakan Ungkap Peringai Arya Saloka Selama Menikah
Belakangan Ponpes Al Zaytun tengah menjadi sorotan lantaran pemimpinnya dianggap menyimpangkan ajaran agama Islam.
Salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan pemimpinnya yaitu mengutip kitab suci agama lain yang bukan Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026